Friday, May 9, 2014

pendidikan lingkungan hidup


KONSEP DASAR LINGKUNGAN HIDUP

A.Norma-norma dalam lingkungan hidup
1. Norma sosial/hukum tidak tertulis
            Adalah hukum yang masih hidup dimasyarakat tertentu.
    Contoh:
            a.Masyarakat jawa barat
          filsafat”silih asah, silih asih,silih asuh, artinya saling menyayangi, saling memperhatikan dan saling mengayomi.
                   b.Masyarakat bali
          1.Sistem subak
                      Perairan dibali: sawah, ladang.
          2.Seka truna
            Kegiatan pemuda dalam bidang seni tari,patung,ornamen, lukis, dll.
          3.Ngoupin
          Kegiatan gotong royong, misalnya:membuat rumah, tani,  sungai, upacara perkawinan dan kematian.
2.Norma hukum/hukum tertulis
          Adalah hukum yang sengaja ditulis oleh orang yang berwenang dan ditetapkan dalam suatu peraturan. Contoh nya: uud 1945, tap mpr, uu/perundang-undangan, kepres, perpu, pp, & perda.
          Contoh hukum tertulis yang mengatur tentang plh antara lain:
a.       Pasal 5 dan 8 uu no 23 tahun 1997 yang mengatakan, setiap orang memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b.      Uu no 39 tahun 1999 tentang ham
c.       Uud 1945 pasal 28 h ayat 1, pasal 33 ayat 3(tentang kekayaan alam), pasal 20 ayat 2 dan pasal 18 ayat 6.

*Realisasi  ke-3 perda kota bandung no 11 tahun 1997
1. Mengenai ketertiban
 a.Setiap pejalan kaki yang menyebrang jalan harus menggunakan jembatan
    penyebrangan atau zebra cross apabila melanggar didenda sebesar Rp.250.000.
 b.Menjual minuman keras tanpa izin didenda sebesar Rp.50.000.000.-
 c.Merokok ditempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat belajar   mengajar, tempat ibadah, dan angkutan umum didenda sebesar Rp.5.000.000.-
 d. Bermain layangan, ketapel, panah, pistol angin, melempar batu kejalan didenda sebesar Rp. 250.000.-
2. Keindahan
 a.Kewajiban menanam pohon pelindung, tanaman hias, apotek hidup, warung
    hidup dihalaman rumah, apabila melanggar didenda Rp.250.000.-
3.Mengenai kebersihan
 a. Kewajiban menyediakan tempat sampahdidalam pekarangan bagian depan,
    apabila melanggar didenda Rp.250.000.
 b. Buang hajat dijalan, jalur hijau, selokan, dan tempat umum kecuali MCK,
    didenda sebesar Rp.250.000.


B.Lingkungan hidup dan permasalahan nya
            1.Mengenai lingkungan hidup
 a.Perkembangan manusia dan dampaknya terhadap lingkungan
    *Manusia jaman dulu hidupnya berpindah-pindah(nomaden)
          -Mata pencaharian
          Berburu hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya, apabila
telah habis maka akan pindah ketempat lain.
                   -Tempat tinggal
                               Gua atau pohon.
   *Manusia jaman kini hidupnya tidak berpindah-pindah(menetap)
          -Mata pencaharian
                      Bertani dan berternak
          -Tempat tinggal
                      Rumah
         


No comments:

Post a Comment